ID News – Kemenkeu Lakukan Efisiensi Anggaran 2025 Sebesar Rp 8,99 Triliun, Ini Rinciannya – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melakukan penyesuaian anggaran tahun 2025 dengan memangkas belanja sebesar Rp 8,99 triliun. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Dengan adanya pemangkasan ini, anggaran Kemenkeu tahun 2025 yang semula sebesar Rp 53,195 triliun dikurangi menjadi Rp 44,203 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran negara.
Fokus Utama Efisiensi Anggaran Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa efisiensi anggaran ini terutama menyasar pengeluaran yang tidak secara langsung mendukung tujuan pembangunan nasional. Beberapa pos anggaran yang mengalami pemangkasan meliputi:
- Belanja operasional, seperti biaya perkantoran, pemeliharaan, dan perjalanan dinas.
- Pembangunan infrastruktur yang tidak mendukung prioritas utama.
- Pengadaan peralatan dan mesin untuk keperluan internal.
Namun, terdapat pengecualian dalam kebijakan efisiensi ini. Menkeu menegaskan bahwa belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak termasuk dalam efisiensi anggaran. Kedua pos ini tetap dipertahankan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta kelangsungan layanan publik.
Rincian Pemangkasan Anggaran Kemenkeu 2025
Berikut adalah rincian efisiensi anggaran di beberapa sektor utama:
- Kebijakan Fiskal
- Pagu awal: Rp 59,1 miliar
- Efisiensi: Rp 47,35 miliar
- Alokasi akhir: Rp 11,84 miliar
- Pengelolaan Penerimaan Negara
- Pagu awal: Rp 2,386 triliun
- Efisiensi: Rp 716 miliar
- Alokasi akhir: Rp 1,670 triliun
- Pengelolaan Belanja Negara
- Pagu awal: Rp 45,45 miliar
- Efisiensi: Rp 37,18 miliar
- Alokasi akhir: Rp 8,27 miliar
- Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko
- Pagu awal: Rp 238,13 miliar
- Efisiensi: Rp 137,78 miliar
- Alokasi akhir: Rp 100,35 miliar
- Dukungan Manajemen
- Pagu awal: Rp 50,46 triliun
- Efisiensi: Rp 8,05 triliun
- Alokasi akhir: Rp 42,41 triliun
Dampak dan Tujuan Efisiensi Anggaran
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran negara dengan lebih optimal. Dengan mengurangi pemborosan, anggaran yang tersedia dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih strategis dan berdampak langsung pada pembangunan nasional.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, di mana banyak kebijakan kini diterapkan secara daring untuk mengurangi biaya operasional. Dengan begitu, Kemenkeu dapat tetap menjalankan fungsinya secara optimal meskipun terjadi pengurangan anggaran.
Kesimpulan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam kebijakan efisiensi anggaran di berbagai kementerian, termasuk Kemenkeu. Pemangkasan anggaran sebesar Rp 8,99 triliun ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi yang lebih baik, tanpa mengorbankan program-program prioritas yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Dengan strategi ini, diharapkan pengelolaan keuangan negara menjadi lebih sehat, transparan, dan tepat sasaran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil di tahun 2025.